Polres Jember besama Kodim 0824 dan Satpol PP, Rabu (16/5/2018) melakukan inspeksi mendadak atau sidak di tempat-tempat hiburan malam. Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan seluruh tempat hiburan menjalakan maklumat Kapolres agar tutup selama bulan suci ramadan.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan, pihaknya sengaja melakukan sidak bersama Kodim 0824 dan Satpol PP untuk memastikan tidak ada pengusaha tempat hiburan malam yang nakal dan beroperasi selama ramadan. Hal ini tidak lain sebagai bentuk penghormatan terhadap umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Selain itu, lanjut Kusworo, razia keliling ini juga dilakukan guna menciptakan situasi kabupaten Jember lebih kondusif dan aman. Untuk itu, dia menghimbau kepada masyarkat agar tidak bertindak senidiri apabila menemukan tempat hiburan malam yang beroperasi selama ramadan, melainkan melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Diberitakan Jurnal Soka sebelumnya, Kapolres Jember mengeluarkan maklumat yang melarangan menyalakan petasan penutupan tempat hiburan malam hingga larangan bagi ormas melakukan sweeping selama bulan ramadan. Maklumat tersebut ditandatangani oleh Kapolres Jember bersama sejumlah ormas dan pengusaha.