Program E-KTP yang merupakan program dari Kementrian Dalam Negeri (Kemndagri), dinilai belum siap untuk dilaksanakan di wilayah Kabupaten Jember. Lontaran keras itu disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, M. Jupriadi. Alasan kuat yang menjadi dasar tudingan itu, adalah tidak adanya sejumlah perlengkapan yang seharusnya disediakan, dan kegiatan sosialisasinya yang masih sangat minim kepada masyarakat luas.
Menurut Jupriadi, sampai saat ini, dirinya masih tidak melihat pemasangan baliho dan spanduk secara besar-besaran, yang memberikan informasi kepada masyarakat, jika Program E-KTP sudah dimulai dilaksanakan sejak seminggu yang lalu. Kondisi semacam ini, diakuinya, terjadi secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Jember. Akibatnya, jika masyarakat ditanya oleh Komisi A tentang pelaksanaan program dari pemerintah pusat ini, jawabnya selalu tidak tahu jika Program E-KTP sudah mulai berjalan. Padahal, seharusnya tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi secara massif, berada di pundak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Pemkab Jember. Jika dipetakan, kegiatan sosialisasi Program E-KTP seyogyanya dilaksanakan dalam 3 tahap. Tahapan pertama adalah tahap sebelum pelaksanaan. Sementara tahapan berikutnya adalah sosialisasi verbal kepada seluruh perangkat desa, kecamatan dan ulama. Sedangkan tahapan terakhir adalah pelaksanaan, yang diharapkan semua masyarakat mengetahui melalui media massa, jika E-KTP sudah mulai dilaksanakan di wilayahnya. Legislator asal PKNU ini menyebutkan, dari hasil survey yang dilakukannya di lapangan, ternyata di sejumlah kecamatan belum dilengkapi dengan berbagai perlengkapan untuk melaksanakan program ini. Misalnya, pengadaan genset dan penambahan daya listrik. Padahal seharusnya, genset harus tersedia untuk berjaga-jaga jika aliran listrik tiba-tiba mati, sehingga kegiatannya dapat tetap berjalan. Sedangkan untuk penambahan daya listrik sebesar 3500 watt, merupakan prasyarat pasti untuk menggunakan 2 paket alat pembuatan KTP Elektronik. Apabila dilakukan penambahan alat, maka secara logis juga harus dilakukan penambahan daya listrik. Kondisi semacam ini sudah tercantum dalam aturan baku, tetapi tidak dijalankan secara maksimal oleh Dispenduk Capil Pemkab Jember. Sehingga, Jupri menegaskan, jika ditilik dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2011 mengenai E-KTP, Dispenduk Capil Pemkab Jember dinilainya tidak siap untuk menjalankannya.