Ratusan Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII Jember, Kamis (20/9/2018) siang menggelar aksi unjuk rasa menolak keputusan Menteri ESDM nomor 1802, tentang izin usaha tambang emas Silo di gedung DPRD dan Pemkab Jember. Mereka menagih janji Bupati Faida, untuk menolak tambang Silo, sekaligus meminta Bupati mengajukan gugatan agar Kepmen ESDM 1082 tersebut dibatalkan.
Korlap aksi Rony Ardiansyah mengatakan, PMII mendesak Bupati Faida agar memenuhi janjinya kepada masyarakat, untuk menolak tambang emas di Silo. Selain merusak lingkungan, aktifitas tambang emas tersebut, akan mengancam keberlangsungan hidup 47 ribu jiwa masyarakat setempat.
Oleh sebab itulah, lanjut Rony, PMII mendesak Bupati Faida agar memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan meminta menteri ESDM, membatalkan penetapan blok Silo sebagai kawasan eksploitasi tambang. Bila perlu, Bupati harus mengajukan gugatan hukum untuk membatalkan Kepemen ESDM tersebut.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Internasional Disperindag Jember, Hery Listiantoro saat menemui pengunjukrasa menyampaikan, sesuai janjinya, Bupati sudah membuat surat keberatan kepada Gubernur dengan tembusan Menteri ESDM. Dalam surat tersebut, Pemkab keberatan atas penetapan blok Silo sebagai kawasan eksplorasi tambang.
Kepmen ESDM tersebut, lanjut Heri, sebenarnya baru penetapan kawasan tambang. Untuk proses penambangannya sendiri, masih banyak persyaratan lain yang harus dipenuhi, salah satunya proses lelang yang akan melibatkan Pemkab. Sehingga tidak mungkin operasional tambang emas Silo bisa dilakukan dalam waktu dekat.