Legal Consultan pasar Manggisan, Didik Muzanni menyarankan agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember, memanggil direktur PT. Dita Putri ke Jember, terkait penyelesaian pasar Manggisan. Jika tidak, dia khawatir, proyek tersebut mangkrak sehingga merugikan masyarakat setempat, khususnya pedagang pasar Manggisan.
Kepada sejumlah wartawan, Didik menyampaikan, berdasarkan pengamatan yang dilakukannya, di hari ke 16 masa perpanjangan ini, belum nampak kegiatan yang dilakukan rekanan untuk merampungkan proyek tersebut. Padahal, realisasi proyek hingga akhir tahun kemarin baru 55 persen saja.
Tentu, jika hal tersebut dibiarkan, proyek pasar manggisan tidak akan selesai hingga batas akhir masa perpanjangan 50 hari. Menurut Didik, dampak tidak terselesaikannya proyek tersebut , tidak hanya pada penjatuhan saksi blacklist kepada rekanan. Namun pihak yang paling dirugikan ialah pedagang pasar Manggisan, karena tidak bisa berjualan di pasar tersebut.
Untuk itulah, Didik menyarankan agar Disperindag segera memanggil dirut PT. Dita Putri selaku rekanan, untuk mempertegas komitmen penyelesaian proyek pasar manggisan. Selain itu, dia berharap nantinya, rekanan akan menggandeng kontraktor lokal Jember, sehingga progres dan evaluasi penyelesaian proyek tersebut bisa dimonitoring dengan mudah.