Sejumlah kasus pencurian dalam mobil dengan cara memecahkan kaca, yang akhir-akhir ini membuat resah warga Jember, akhirnya mulai dapat diurai oleh aparat kepolisian. Pasalnya, jajaran Polres Jember dilaporkan telah sukses membekuk para pelakunya. Disebutkan, kedua pelaku tadi masing-masing bernama Yunus, 21 tahun, warga Desa Menyono, Kecamatan Kahuripan, Kabupaten Probolinggo, dan Andika, 30 tahun, warga Kota Palembang Provinsi-Sumatera Selatan. Keduanya dibekuk oleh Tim Resmob Polres Jember, saat hendak kembali melancarkan aksinya di depan Kantor Pos Jember, beberapa waktu lalu.
Kapolres Jember, Ajun Komisaris Besar Polisi, Jayadi, S.Ik, dalam acara jumpa pers yang digelar Hari Senin siang, menjelaskan, modus yang digunakan oleh para tersangka, adalah dengan cara melempar pecahan keramik dari sebuah busi, ke kaca mobil milik korbannya. Setelah dilempar, kaca mobil secara otomatis akan retak, sehingga dapat mereka pukul dengan menggunakan sandal untuk menghancurkannya. Setelah itu, para tersangka menguras isi mobil korban, dan langsung melarikan diri. Dari hasil penyidikan yang dilakukan anak buahnya, diketahui, keduanya adalah kawanan spesialis pencurian mobil yang terparkir di pinggir jalan. Khusus untuk wilayah Jember, terdapat 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diakui oleh tersangka, telah sukses mereka satroni. Diantaranya, Jayadi merinci, adalah di Jalan Halmahera, di Kecamatan Tanggul, di Perumahan Sumbersari, dan terakhir di Kantor Pos Jember.
Jayadi melanjutkan, barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan tersangka, antara lain 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, bernopol P 3141 CX, yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, uang tunai jutaan rupiah sisa hasil penjarahan, pecahan busi, dan sandal yang mereka gunakan untuk menghancurkan kaca mobil. Jayadi menambahkan, barang-barang hasil jarahan tersangka Yunus dan Andika, selanjutnya dipasarkan di wilayah Kabupaten Malang. Saat ditanya, apakah kedua tersangka itu merupakan bagian dari sebuah sindikat kejahatan, Jayadi menandaskan, masalah ini masih dalam penyelidikan jajarannya.