Sedikitnya 53 orang pelaku pengedar serta pengguna narkotika dan obat - obat berbahaya (okerbya) diringkus aparat Kopolisian, saat terjaring Oprasi Tumpas Nakoba Tahun 2019. Demikian disampaikan Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat konfrensi pers, Senin (11/2/2019) siang.
Kepada beberapa wartawan Kusworo menyampaikan, dalam rangaka memerangi peredaran serta penggunaan narkotika dan okerbaya dibawah payung hukum Polres Jember, pihaknya melaksanakan giat oprasi Tumpas Narkoba Tahun 2019 yang diadalakan selama 12 hari. Hasilnya, 53 pelaku berhasil diamakan pihak Kepolisian.
Dari para pelaku pengedar dan pengguna Narkotika, aparat berhasil mengankan barang bukti 2,11 gram sabu beserta alat isapnya, 2,40 gram ganja dan uang tunai 50 ribu rupiah. Sementara dari kasus okerbaya barang bukti yang berhasil diamankan 16. 528 butir pil koplo dengan berbagai merk dan uang Rp 5.189.000.
Lebih jauh Kusworo menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku Pengedar dan pengguna Narkotika dijerat undang - undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan untuk para pelaku okerbaya dijerat UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun .