Sengketa sewa-menyewa asset milik Pemkab Jember oleh PT. Warta Mutiara, masih terus bergulir. Hingga awal Bulan Mei ini, disebutkan, salah satu radio swasta di Kota Jember itu, belum kunjung melunasi hutangnya kepada Pemkab Jember, senilai Rp. 230 juta. Atas kondisi itu, maka PT. Warta Mutiara akan segera dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, selaku kuasa hukum Pemkab Jember.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Wilhelmus Lingitubun SH, menuturkan, sesuai data yang diterimanya dari Pemkab Jember, saat ini, sisa hutang yang dimiliki oleh PT. Warta Mutiara, adalah senilai Rp. 230 juta. Surat pemanggilan kepada perusahaan yang sekarang beralamatkan di Jalan Hayam Wuruk, Kaliwates itu, bahkan sudah dilayangkan, beberapa hari yang lalu. Sekarang, Kejari tinggal menunggu kehadiran dari Manajemen PT. Warta Mutiara, untuk memenuhi panggilan mereka. Pemanggilan oleh Kejari Jember ini dilakukan, untuk meminta kesanggupan pembayaran hutang dari pihak PT. Warta Mutiara, hingga batas waktu yang telah ditentukan. Wilhelmus menambahkan, apabila pihak kedua dalam kasus ini tidak mampu memenuhi batas waktu terakhir yang telah ditentukan, maka Kejari Jember berhak memperkarakan masalah ini dalam kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Diberitakan sebelumnya dalam Jurnal Soka, masa kontrak PT. Warta Mutiara terhadap asset milik Pemkab Jember yang terletak di Jalan Gajah Mada itu, telah habis pada akhir Bulan November 2011 lalu. Sayangnya, berakhirnya masa kontrak itu tidak dibarengi dengan pelunasan kontrak sewa mereka. Hingga hari ini, dilaporkan hutang tadi belum kunjung dibayar oleh Manajemen PT. Warta Mutiara.