Sri Wahyuniyati, Kadispenduk Jember yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka OTT pungli Adminduk mengaku memakai uang hasil pungli untuk uang saku seorang pejabat, serta memenuhi permintaan seseorang yang berstatus non PNS. Demikian disampaikan Eko Imam Wahyudi, selaku kuasa hukum tersangka Sri Wahyuniyati dan Abdul Kadar.
Selama mendampingi kedua kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember, Imam mengakui bahwa Polisi bisa membuktikan secara materiil, terjadinya pungutan liar yang dilakukan oleh Yuni dan Kadar. Meski demikian kliennya mengaku tidak memakai uang tetsebut untuk keperluan pribadinya.
Yuni mengaku memakai uang tersebut untuk keperluan pegawai Dispenduk yang lembur, serta dua kali untuk uang saku seorang pejabat senilai masing-masing 1 juta rupiah. Selain itu, Yuni juga mengakui uang yang diperolehnya, digunakan untuk memenuhi permintaan seseorang yang berstatus non PNS.
Sayangnya Imam menolak menyebutkan identitas pejabat dan oknum non PNS yang dimaksud, dengan alasan masih menjadi materi pokok penyidikan pihak Kepolisian. Namun Imam berjanji akan mengungkap semuanya dalam persidangan nantinya. Mengenai seperti apa status oknum tersebut, biar menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Masa penahanan pertama selama 20 hari terhadap tersangka Y dan K sendiri sudah berakhir hari selasa (20/11/2018) kemarin. Namun senin (19/11/2018) pagi Imam mengaku mendapat pemberitahuan dari penyidik Tipikor, masa penahanan kedua tersangka diperpanjang selama 40 hari kedepan, karena penyidik masih butuh waktu untuk membuat resume hasil penyidikan.