Terdakwa kasus pemerkosaan, Sugiono divonis 13 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Jember, Rabu (29/8/2018) siang. Majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Widuri menilai Sugiono terbukti melakukan tindakan pidana pemerkosaan terhadap YL remaja dibawah umur asal Blitar, dan AR perempuan asal Mojokerto pada bulan Desember tahun 2017.
Dalam persidangan ini, Sugiono divonis dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, Sugiono juga dijerat Pasal 81 ayat 1 sub Pasal 76 D undang-undang 35 tahun 2014 perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman 10 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Nani Sugiarti menyampaikan, putusan Pengadilan Negeri Jember tersebut lebih ringan dari pada tuntutan dari jaksa penuntut umum, yakni 14 tahun kurungan penjara. Atas vonis tersebut, kliennya menerima putusan itu dan tidak akan mengajukan banding.
Seperti diketahui sebelumnya, Sugiono, warga desa Sukorejo kecamatan Bangsalsari dibekuk aparat kepolisian, karena melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap dua perempuan. Sugiono menyekap korban selama 7 hari di rumahnya, dan memperkosa mereka secara bergiliran.