Setelah 4 tahun menjalankan bisnis haramnya di wilayah eks-Karesidenan Besuki, seorang pengedar ganja asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) berikut ini, akhirnya jatuh ke tangan polisi. Setelah menjebak pelaku, Satreskoba Polres Jember dilaporkan sukses membekuk tersangka bernama Yunardi alias Nardi, 29 tahun. Pria muda ini disebutkan berasal dari Kabupaten Bireun, Provinsi NAD, yang sekarang tercatat sebagai warga di Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Dia ditangkap polisi, saat hendak melakukan traksaksi dengan petugas yang sedang melakukan penyamaran di Jalan Raya Sukowono, Hari Senin malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Jember, Ajun Komisaris Besar Polisi Jayadi SIK, dalam acara jumpa pers, yang digelar Hari Selasa siang, menuturkan, tersangka Nardi termasuk pengedar kelas besar. Dijelaskan, dari rumah tersangka di Kabupaten Situbondo, anak buahnya berhasil menemukan dan menyita 28,5 kilogram ganja kering. Barang haram itu ditemukan dalam bentuk kemasan sebanyak 29 pak, dengan berat masing-masing 1 kilogram dan 0,5 kilogram. Sejak sebulan terakhir, Nardi telah masuk dalam Target Operasi (TO) jajarannya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui puluhan kilogram ganja tadi diperoleh tersangka dari Aceh. Barang tadi tidak dikirim, melainkan tersangka datang langsung ke Aceh, dan membawanya melalui jalur darat. Dia membeli ganja kering dengan harga Rp. 750 ribu perkilogram, dan menjualnya lagi seharga Rp. 5 juta perkilogram. Kapolres melanjutkan, Nardi mengaku menjalankan bisnis haramnya itu di Pulau Jawa, semenjak dia menikah dengan istrinya yang berasal dari Situbondo, pada Tahun 2008 silam.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, untuk mengembangkan bisnisnya, pria yang tidak lulus Sekolah Dasar itu, mengontrak sebuah rumah di kawasan Perumahan Kramat Blok Q Nomor 8 A, di Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, sejak 2 bulan lalu. Pemilihan rumah di Kota Jember itu dilakukan, karena banyak konsumennya yang tinggal di kota ini. Sementara untuk pemasaran ganja kering tadi, dipastikan diedarkan oleh tersangka Nardi selain di wilayah Kabupaten Jember, juga di Banyuwangi, Bondowoso dan Kabupaten Situbondo.