Produktifitas DPRD Kabupaten Jember masa bhakti 2009-2014, sepertinya perlu dipertanyakan oleh masyarakat. Pasalnya, semenjak diangkat sumpahnya menjadi anggota Dewan di Tahun 2009 hingga saat ini, ternyata Badan Legislasi (Baleg) DPRD belum pernah mengesahkan satupun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif. Padahal idealnya, setiap tahun anggaran terdapat 1 Raperda Inisiatif yang ditetapkan oleh para wakil rakyat ini. Raperda Inisiatif merupakan salah satu bukti keberpihakan wakil rakyat, kepada masyarakat.
Menurut Tim Ahli DPRD Kabupaten Jember Bidang Hukum, Jayus SH MH, sebenarnya ada dua Raperda Inisiatif yang sempat muncul sejak beberapa waktu lalu, yakni Raperda Penanggulangan Bencana Alam dan Raperda Badan Amil Zakat. Namun hingga hari ini, kedua raperda itu belum kunjung disyahkan. Dia melihat, lemahnya usulan Raperda Inisiatif oleh DPRD Jember ini, disebabkan Banleg yang selalu menunggu usulan Raperda dari pihak eksekutif. Padahal, para wakil rakyat yang ditempatkan di Banleg, harus memiliki inisiatif untuk mengusulkan Raperda, yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Dari data yang dimilikinya, disebutkan pada Tahun 2011 lalu, DPRD Jember hanya berhasil menetapkan lima Raperda dari 11 Raperda yang seluruhnya merupakan usulan Pemkab Jember. Dari 11 Raperda tadi, Jayus memastikan, tidak ada satupun Raperda Inisiatif yang dilayangkan oleh para legislator di DPRD Kabupaten Jember.
Lebih lanjut, Jayus menerangkan, sebanyak 17 Raperda ditargetkan disyahkan menjadi Perda pada Tahun 2012 ini. Dari jumlah sebanyak itu, 6 Raperda diantaranya merupakan tanggungan tugas para wakil rakyat di Tahun 2011. Jayus menambahkan, untuk Tahun 2012, terdapat tiga Raperda yang menjadi prioritas untuk segera dirampungkan, diantaranya Raperda Penanggulangan Bencana, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perusahaan Daerah Perkebunan dan Raperda Perlindungan Pasar Tradisional. Ketiga raperda tadi, disebutnya sangat mendesak untuk segera disyahkan. Raperda Penanggulangan Bencana misalnya, sangat mendesak untuk segera disyahkan, karena hingga hari ini, Jember belum memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Padahal, pembentukan BPBD merupakan amanah undang-undang. Jayus menjelaskan, dari 17 Raperda yang akan dibahas tahun ini, tidak semuanya adalah raperda baru. Ada beberapa raperda yang hanya dirubah dalam beberapa pasalnya, seperti Perda Pemerintahan Desa dan Perda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di sejumlah instansi Pemkab Jember.