Setelah sengaja dipendam dalam jangka waktu yang lama, akhirnya persoalan piutang RSD dr. Soebandi, mulai terkuak. Disebutkan oleh Direktur Utama RSD dr. Soebandi, dana pembelian alat kesehatan dan klaim Program Jamkesmas pada Tahun 2007 yang lalu, sampai sekarang, belum kunjung dicairkan oleh pemerintah pusat. Akibatnya, dalam daftar anggaran di internal rumah sakit milik Pemkab Jember itu, terpaksa dimasukan ke dalam kolom akun piutang rumah sakit, agar digolongkan sebagai kasus korupsi.
Dirut RSD dr. Soebandi, dr. Yuni Ermita, menjelaskan, pihaknya hanya bisa berdoa, agar anggaran sebesar Rp. 7 Milyar lebih yang dipakai pada Tahun 2007 lalu, dapat segera dilunasi oleh pemerintah pusat. Meski masalah ini tidak terlalu difikirkannya, namun dipastikan bakal menjadi beban yang mesti harus dipikul instansinya. Sampai sekarang, anggaran sebesar Rp. 7 Milyar tadi, terus-menerus masuk dalam kolom akun piutang yang dimiliki RSD dr. Soebandi. Apabila piutang itu dibayar oleh pemerintah, Yuni menyatakan berterimakasih, tetapi jika tidak kunjung dilunasi, maka dirinya dipastikan tidak belum dapat berbuat apa-apa untuk menuntaskannya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember, H. Asir, membenarkan adanya piutang RSD dr. Soebandi, sebesar Rp. 7 Milyar tadi. Piutang itu harus tetap ditagih, agar jangan sampai menjadi dosa turunan di masa-masa mendatang. Karenanya, dalam masa kepemimpinan dr. Yuni Ermita ini, piutang harus sudah dapat dibayar lunas oleh pemerintah pusat. Jika masalah ini terus-menerus masuk dalam kolom akun piutang, maka akan menjadi beban seterusnya. Atas persoalan pelik ini, Asir meminta kepada Dirut RSD dr. Soebandi, untuk terus menagih piutang tadi kepada Kementerian Kesehatan ke Jakarta.