Kabur 2 bulan, YY warga dusun Calok desa Arjasa, pelaku penganiyaan Sahrawi, diringku aparat kepolisian, Minggu (15/10/2018) kemarin. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka meringkuk dibalik jeruji besi.
Kasihumas Polsek Arjasa, AIPTU Agus kepada wartawan menceritakan, pada bulan Agustus lalu, pihaknya mendapatkan laporan dari Sahrawi warga Arjasa yang menjadi korban penganiyaan yang dilakukan oleh 4 orang pelaku yang berinisial AF, JN, SF dan YY. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengamanan kepada 4 tersangka.
Namun, saat pengamanan tersebut, YY berhasil melarikan diri, sedangkan 3 pelaku berhasil diamankan. Setalah buron 2 bulan, lanjut Agus, akhirnya Minggu kemarin Polisi berhasil meringkus YY di rumahnya dan langsung digelandang kemapolsek arjasa utnuk di proses hukum lebih lanjut.
Lebih jauh Agus menyampaikan, dari pengakuan tersangka, selam 2 bulan melarikan diri, dirinya bersembunyi di rumah kakaknya di kecamatan Sumbersari. Untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya, YY di jerat pasal 170 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.