Dalam upaya memeragi narkoba, Polres Jember terus melakukan upaya pembasmian peredaran narkorkoba diwilayah Kabupaten Jember. Hal tersebut terbukti dalam waktu sepakan terakhir Polres Jember berhasil menganakan 8 orang tersangka pengedar narkoba jenis Sabu-sabu, serta obat-obat berbahaya atau okerbaya.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan, enam orang tersangka di bekuk jajaran polres jember,, dari ke enam tersangka di antaranya sb, yk, yb, ih, h, dan ms, merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan para tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 41,1 gram. Selain itu, lanjut Kusworo, Polisi juga berhasil mengankan dua tersangka yang beriisial S dan TW. Kedua tersangka di amankan saat akan hendak mengedarkan 1.000 pil berbagai jenis okerbaya.
Lebih jauh Kusworo menyampaikan, oprasi tersebut diadakan guna memberantas peredaran narkoba maupn okerbaya yag berada di bawah payung hukum Polres Jember. Karena narkoba maupun okerbaya merupakan musuh bagi semua insan, yang akan merus para generasi bangsa.
Di ketahui sebelumnya, Polres Jember bersahasil mengankan 41,1 gram narkotika jenis sabu-sabu serta 1.000 pil berbagai jenis, dari 8 orang pelaku yang berbeda,, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku yang berinisial Sb, Yk, Yb, Ih, H, Ms, S, dan TW meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Jember.