Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama atau PCNU Jember secara tegas menolak adanya pertambangan emas di wilayah Kecamatan Silo. Bahkan, berdasarkan hasil Bahtsul Masail PCNU tahun 2000 silam, pertambangan emas di Silo dihukumi haram.
Ketua PCNU Jember, Abdullah Syamsul Arifin atau Gus AAB, menyampaikan, untuk persoalan tambang emas di Silo, pihaknya mengambil kaidah menghindari kemudorotan yang besar, jauh lebih utama dari pada mengambil manfaat. Sebab, lokasi pertambangan emas Silo, sangat rentan terjadi bencana alam, sehingga membahayakan masyarakat sekitar.
Selain itu, kerusakan lingkungan akibat penambangan emas akan berdampak langsung kepada masyarakat sekitar yang sebagian besar berprofesi sebagai petani. Untuk itulah, Gus AAB menegaskan, PCNU tetap berpegang teguh pada hasil bahtsul masail PCNU tahun 2000, bahwa aktifitas pertambangan emas di Silo dihukumi haram.
Terkait terbitnya keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 1802 tentang penetapan kawasan tambang emas blok Silo, Gus AAB menyampaikan, PCNU bersama-sama masyarakat menolak aktifitas tambang tersebut. Bahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PWNU Jatim dan PBNU, untuk melakukan kajian serta advokasi terhadap masyarakat.