Hingga akhir tahun 2018, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah menutup 92 unit bank yang mengalami kebangkrutan. Demikian disampaikan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan dan Protokoler LPS Raditya Adi Nugroho usai sosialisasi fungsi dan peran LPS di Kabupaten Jember.
Kepada sejumlah wartawan, Raditya menyampaikan, dari 92 perbankan yang ditutup tersebut 6 diantaranya berasal dari Jawa Timur. Rata-Rata, perbankan yang bermasalah merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Sedangkan bank umum yang sudah dilikuidasi ada satu yakni Bank IFI.
Menurut Raditya, banyaknya BPR yang dilikuidasi rata-rata dikarenakan pihak manajemen melarikan dana nasabah untuk kepentingan pribadi. Di sinilah peran dan fungsi dari LPS untuk menjamin dana simpanan nasabah sehingga ketika perbankan dinyatakan bangkrut dan dilikuidasi, hak-hak nasabah tetap bisa diberikan. LPS memberi tenggat waktu hingga lima tahun kepada nasabah untuk mengajukan klaim dana simpananya sejak bank tersebut ditutup.
Lebih jauh Raditya menjelaskan, LPS merupakan lembaga yang dibuat agar menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan. LPS dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan dan berlaku efektif sejak tanggal 22 september 2005.