Seluruh jajaran Ketua Dewan dan Ketua Komisi di DPRD Kabupaten Jember, hari ini, patut tercengang dan tertunduk malu. Pasalnya, mereka harus menerima surat dari Pemerintah Propinsi (Pemprov) Jawa Timur, yang isinya meminta kepada jajaran Ketua Dewan dan Ketua Komisi, untuk menghadiri rapat koordinasi pengesahan Perraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh wilayah Jawa Timur. Kondisi ini terasa ganjil, sebab sampai saat ini, Dewan belum tahu tentang draf Raperda RTRW, yang konon sudah disiapkan oleh tim dari Pemkab Jember. Tidak hanya itu, dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, hanya 10 yang masih bermasalah dalam melakukan pengesahan Perda RTRW. Yang lebih parah, Jember menempati peringkat teratas dari 10 kabupaten dan kota yang bermasalah tadi, karena sama sekali belum melakukan pembahasan Raperda RTRW.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Ayub Junaedi, mengaku telah mendapatkan surat disposisi dari Pimpinan Dewan, untuk menghadiri rapat koordinasi tentang Perda RTRW, pada Hari Selasa besok, dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov Jawa Timur. Dalam rapat itu, rencananya akan turut hadir Dirjen Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Secara pribadi, Ayub merasa malu, atas tidak segera tuntasnya pembahasan Raperda RTRW di Jember. Persoalannya, bukan karena Dewan belum siap, tetapi karena draf Raperda ini belum kunjung diserahkan kepada Dewan, oleh tim Pemkab Jember. Padahal telah lama, Ayub mendengar kabar jika draf Raperda RTRW sudah selesai disusun, tetapi tak kunjung diserahkan kepada Dewan untuk dilakukan pembahasan.
Persoalan semacam ini, dinilai Ayub sering kali terjadi di Kabupaten Jember. Seharusnya, Pimpinan Dewan lebih proaktif untuk menanyakan kepada Pemkab Jember, tentang persoalan yang menjadi penghambatnya, sehingga draf Raperda tidak kunjung diserahkan sampai dengan saat ini. Jangan sampai masyarakat menilai Dewan tidak produktif melahirkan Perda, hanya gara-gara ketidaksiapan dari Pemkab Jember dalam menyusun draft Raperda.