Sejumlah warga Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Hari Senin pagi, terlihat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Mereka yang berjumlah 8 orang itu, mewakili masyarakat Desa Paseban, yang menganggap proses hukum atas kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD), yang menyeret Kepala Desa Paseban sebagai tersangkanya, berjalan sangat lamban. Kedatangan mereka kali ini, dimaksudkan untuk mendesak Kejari, agar segera dilimpahkan kasus tadi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Menurut keterangan Sholeh, salah seorang warga yang turut dalam rombongan ini, masyarakat Desa Paseban merasa penanganan kasus dugaan penyelewengan ADD dengan tersangka Sunanjar, Kades Paseban, memakan waktu yang terlalu lama. Pasalnya, warga telah melaporkan kasus ini sejak Tahun 2009 lalu. Sementara Sunanjar, baru ditetapkan sebagai tersangka dua tahun kemudian, yakni pada Bulan Oktober 2011 lalu. Berpijak pada penetapan sebagai tersangka itu, Sholeh menegaskan, warga kemudian mendesak kepada Kejari Jember, agar segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejari Jember, Sigit Prabowo, SH, saat dikonfirmasi, mengungkapkan, saat ini, pihaknya tidak bisa dengan tergesa-gesa melimpahkan kasus itu. Alasannya, dalam waktu dekat, Kejari masih akan memanggil kurang lebih 10 saksi lagi, untuk dimintai keterangannya. Disamping itu, pemberkasan perkara juga belum dilakukan, karena Sunanjar belum sekalipun dipanggil untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka. Terkait hasil perhitungan yang dilakukan oleh Kejari Jember dalam kasus ini, Sigit menerangkan, kerugian Negara yang disebabkan oleh ulah tersangka Sunanjar, senilai Rp. 59 juta.