Rasa was-was dan penuh harap dapat mengikuti kegiatan Ujian Nasional (Unas) dengan lancer, tidak hanya dirasakan oleh para siswa pada umumnya. Siswa yang berstatus sebagai tahanan Polres Jember berikut ini, juga turut merasakan hal serupa. Pasalnya, meski perkara hukum yang menjeratnya tengah berjalan, namun dia beruntung, masih dapat menuntaskan studinya di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Disebutkan, remaja belia ini, berinisial HM, 17 tahun, warga Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari. Yang bersangkutan terpaksa berurusan dengan polisi, setelah warga menangkap basah dia dan temannya UT, saat melakukan aksi pencurian di sebuah toko, di wilayah setempat.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Jember, Iptu Suhartanto, kepada sejumlah wartawan, Hari Jumat siang, menjelaskan, berkas kasus HM sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Namun, dia memastikan, HM dapat mengikuti ujian seperti layaknya siswa SMA pada umumnya. Pasalnya, sejak dari awal penanganan kasus ini, pihaknya tidak melakukan penahanan badan atas tersangka. Status HM, selama ini, adalah tahanan kota, dan hanya dikenai kewajiban untuk melapor 2 kali dalam seminggu. Kebijakan ini diberlakukan, karena usia tersangka HM masih di bawah umur dan berstatus sebagai siswa di salah satu SMK di Kecamatan Semboro. Suhartanto menandaskan, meskipun kini HM menjadi tahanan dari Kejari Jember, namun HM dipastikan tetap dapat mengikuti kegiatan Ujian Nasional, sejak Hari Senin lusa, di sekolahnya.
Diberitakan sebelumnya, HM dan UT diamankan oleh warga Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari, sesaat setelah melakukan pencurian tabung gas di sebuah toko. Akibat perbuatannya itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP.