Nekat menggelapakan sepeda motor milik temannya sendiri, WI seorang pemuda asal desa Jubung Kecamatan Sukorambi, tidak berkutik setelah diamankan aparat kepolisian. Pelaku nekat melakukan aksinya tersebut, karena terpepet kebutuhan ekonomi.
Kanit Reskrim Polsek Rambipuji Brikda Slamet menceritakan, penggelapan sepeda motor tersebut bermula, pada tanggal 12 Februari lalu. Dimana, pelaku meminjam sepeda motor kepada temannya untuk pergi kesungai untuk buang hajat.
Namun, setelah sekian lama pelaku tidak kunjung datang. Karena penasaran, lanjut Slamet, korban langsung menyusul pelaku kesungai. Naas, sesampainya di TKP, pelaku beserta sepeda motor miliknya lenyap dibawa kabur.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporakannya kepihak Kepolisian. Tidak membutuhkan waktu lama, 4 hari paska kejadian aparat Kepolisian berhasil meringkus pelaku. Guna penyelidikan lebih jauh, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Rambipuji untuk diproses hukum lebih lanjut.
Lebih jauh Slamet menyampaikan, dari pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan aksinya tersebut karena terdesak kebutuhan ekomoni. Pelaku menjual sepeda tersebut kepada seseorang seharagga 1 juta rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan SUB Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.