IM seorang warga asal desa Sidomukti kecamatan Mayang, Jumat (17/5/2019) malam, harus berurusan dengan pihak Kepolisiain, setelah ketahuan mengkonsumsi narkotika golongan satu jenis sabu - sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang tidak lain merupankan seorang guru ini meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Sumbersari.
Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustofa Kamil mencaritakan, penangkapan pelaku bermula, dari informasi masyarakat yang merasa resah, karena tempat mereka sering di jadikan tempat transaksi jula beli narkotika. Tidak hanya itu, tempat mereka sering juga digunakan untuk mengkonsumsi barang haram tersebut. Dari informasi tersebut, aparat Kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih jauh.
Hasilnya, sekitar jam 11 malam aparat Kepolisian berhasil meringkus pelaku yang sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu - sabu. Guna penyelidiakan, pelaku beserta barang bukti sabu - sabu seberat 0,89 gram, 1 bungkus rokok, 1 buah handpone dan 1 buah jaket digelandang ke Mapolsek sumbersari untuk diproses lebih lanjut.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Faruk, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang seharga 1,8 juta rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 SUB 127 undang - undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.