Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember menerima pengaduan dari masyarakat, tentang adanya salah satu Bacaleg Partai Nasdem yang diduga memiliki keanggotaan ganda. KPU akan memutuskan tindak lanjut dari pengaduan tersebut, saat rapat Pleno penetapan daftar calon tetap 20 September mendatang.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Jember Ahmad Hanafi, beberapa hari lalu pihaknya menerima surat pengaduan dari masyarakat, bahwa Bacaleg DPRD Kabupaten dari Partai Nasdem di Dapil 5 antas nama Mirza Rahmulyono, diduga masih tercatat sebagai pengurus DPC Gerindra Jember. Sampai hari ini, Sabtu (18/8/2018) pihaknya masih belum melakukan verifikasi data susunan pengurus Parpol yang juga ada di KPU.
Untuk itulah, lanjut Hanafi, KPU akan mengecek kembali, berkas persyaratan yang dilampirkan dalam proses pendaftaran, apakah sudah ada surat pengunduran diri atau belum. Jika memang diperlukan, KPU juga akan mengundang para pihak untuk di klarifikasi.
Hanafi menegaskan, seperti apa tindaklanjut dari pengaduan masyarakat ini, akan diputuskan melalui rapat Pleno penetapan DCT 20 September mendatang. Jika memang terbukti melanggar, maka yang bersangkutan akan dicoret dan tidak akan dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap.
Sementara Mirza saat dikonfirmasi merasa tidak pernah terlibat aktif dalam kegiatan apapun di Partai Gerindra. Bahkan Mirza mengaku juga tidak tahu, jika ternyata namanya masuk dalam susunan pengurus DPC Gerindra Jember. Meski demikian Mirza tidak bersedia memberikan komentar lebih panjang, dan menyerahkan seluruh mekanismenya kepada KPU Kabupaten Jember.