Polisi kembali berhasil mengamankan 2 orang pengedar obat berbahaya (Okerbaya) jenis Trihexyphenidy berlogo Y. Untuk mempertanngungawabkan perbuatannya, pelaku bernama Faisal Rizki Maulana dan Sutomo warga Ajung, meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Jenggawah.
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, IPTU Ahmad Rinto menceritakan, saat pihaknya melakukan Patroli rutin dalam menciptkaan Keamandan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dibawah payung hukum Mapolsek Jenggawah, melihat seorang pemuda yang mencurigakan. Pihaknya langsung menlakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari penggerledahan tersebut, Polisi berhasil mengankan barang bukti 12 butir okerbaya siap edar. Untuk proses lebih lanjut pelaku digelandang ke Mapolsek Jenggawah untuk dimintai keterangan. Dari keterangan pelaku, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar, bernama Sutomo.
Dari informasi tersebut, kata Rinto, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dirumah Sutomo. Dari penggeledahan tersebut, Polisi berhasil mengankan barang bukti uang hasil kejahatan mencapai 4 juta rupaih.
Lebih jauh Rinto menyampaikan, guna penyelidikan lebih jauh Sutomo dan barang bukti uang hasil kejahatan digelandang ke Mapolsek Jenggawah untuk diproses lebih hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbautannya, kedua pelaku dijerat pasal 196 sub 197 undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.