Pelajaran masuk penjara sebanyak 3 kali, sepertinya belum cukup membuat kakek tua yang satu ini, jera dan berhenti dalam menjalankan bisnis judinya. Pria tua itu bernama Sukiman, usia 65 tahun, warga Dusun Babatan, Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro. Petugas Mapolsek Semboro, Hari Jumat pagi kemarin, menciduknya dari kawasan Pasar Semboro, dengan menyita sejumlah uang tunai dan perlengkapan Judi Dadu.
Kapolsek Semboro, AKP Gunawan Triono, saat dikonfirmasi oleh Soka Radio, Hari Sabtu siang, menuturkan, Sukiman merupakan Target Operasi (TO) jajarannya. Hasil rekam pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka menyebutkan, yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah dihukum alias residivis dalam kasus Judi Togel. Bahkan, dia sudah tiga kali menjadi penghuni Lapas Jember. Untuk kali ini, Sukiman tertangkap dalam kasus Judi Dadu. Menurutnya, aksi perjudian yang dilancarkan tersangka, bukan hanya sekedar kesenangan saja, namun sudah dijadikan pekerjaan untuk menafkahi keluarganya. Kakek yang memiliki 9 orang cucu ini beralih dari profesi sebagai pengecer Kupon Judi Togel ke Bandar Judi Dadu, karena ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Meski tersangka mengaku hanya main-main saja saat tertangkap, Gunawan menegaskan, namun polisi mengindikasikan Sukiman adalah bandar judi dalam kasus ini.
Gunawan menambahkan, sama seperti dalam kasus sebelumnya, kali ini Sukiman juga akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.