Hingga saat ini, sebanyak 293 alat peraga kampanye atau APK yang melanggar aturan, sudah ditertibkan Bawaslu Kabupaten Jember. 83 APK diantaranya, merupakan milik Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.
Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka menyampaikan, sejak tanggal 31 Oktober lalu, Panwascam sudah melakukan penertiban APK yang melanggar. Diantaranya, APK yang nelintang di jalan, APK yang terpasang di tempat terlarang dan APK yang dipaku di pohon.
Untuk sementara, sudah ada 293 APK yang berhasil ditertibkan secara paksa. Sejauh ini, yang paling banyak melanggar ialah APK milik PSI sebanyak 83 buah. Sedangkan yang paling sedikit melanggar, ialah PKS dengan 1 buah APK.
Menurut Thobrony, sampai saat ini, Panwascam masih melakukan penertiban, mengingat ada sejumlah wilayah yang belum disasar. Seperti apa hasilnya, nanti akan disampaikan kepada publik.