Penyandang disabilitas meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jember, agar memberikan pemahaman terkait pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas, kepada penyelenggara tingkat TPS. Pasalnya, seringkali petugas TPS tidak menyediakan fasilitas khusus dissabilitas, saat hari pencoblosan.
Menurut salah satu guru sekolah luar biasa atau SLB Bintoro, Rahman Hadi usai mengikuti sosialisasi KPU tentang Pemilu untuk Segmen disabilitas, pemenuhan fasilitas khusus dissabilitas pada Pemilu sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 1999. Sayangnya, acapkali petugas TPS tidak memahami, apa kegunaan dari fasilitas tersebut.
Rahman mencontohkan masih banyak ditemukan penyandang tuna netra, yang diberi surat suara biasa saat hendak menyalurkan suaranya. Padahal, di TPS tersebut sudah tersedia surat suara khusus yang disertai tamplate. Hal tersebut, kata Rahman, dikarenakan minimnya pengetahuan petugas, terkait keguanaan tamplate tersebut.
Bahkan, yang membuat pihaknya miris, tamplate seringkali digunakan menjadi penggaris oleh petugas TPS. Oleh karena itu, Rahman meminta KPU untuk memberikan pemahaman kembali kepada petugas TPS yang ada di lapangan, terkait hak-hak yang harus diberikan kepada dissabilitas.
Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi, membenarkan jika pada momen-momen Pemilu sebelumnya masih ada petugas KPPS yang kurang memahami akan hak-hak dissabilitas. Oleh karena itu, pihaknya akan lebih intens memberikan bimbingan teknis, kepada penyelenggara di bawah, agar memahami kebutuhan penyandang dissabilitas.