Meski telah digulirkan sejak beberapa tahun lalu, namun upaya pembebasan tanah untuk proyek pembangunan double way di Jalan Gajah Mada hingga Mangli, ternyata masih saja menyisakan berbagai permasalahan. Bahkan, dalam pelaksanaan Inspeksi Mendadak (Sidak) yang digelar Komisi C DPRD Kabupaten Jember, beberapa waktu lalu, Pimpinan Auto 2000 meminta harga ganti rugi menjulang, yaitu 6 kali lipat Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Melihat reaksi itu, Komisi C mengancam Auto 2000 sebagai pelaku pelanggar Peraturan Bupati (Perbup).
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember, H. Asir, menjelaskan, walaupun tinggal 62 orang saja yang belum menandatangani kesepakatan pembebasan lahan mereka dengan berbagai alasan, ternyata ada yang lebih membandel dari seluruh warga tadi. Fakta di lapangan itu ditemukan, saat Komisi C melakukan Sidak di Auto 2000 Jember. Dalam pertemuan awal, mula-mula mereka sudah menyepakati harga yang diajukan oleh Tim Negosiator Pemkab Jember, dalam menangani kegiatan pembebasan lahan tadi. Tetapi beberapa saat kemudian, tiba-tiba Pimpinan Auto 2000 Jember memberikan penjelasan, jika keputusannya tadi dianulir dan meminta harga ganti rugi sebesar 6 kali lipat dari NJOP, yang nilainya dipatok pada angka Rp. 500.000 permeter persegi oleh Kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tak pelak, mendengar keputusan itu, seluruh anggota Komisi C naik pitam, sehingga terjadi percekcokan dengan Pimpinan Auto 2000 Jember.
Tidak hanya itu, sebagai Ketua Komisi C, Asir sempat melontarkan ancaman kepada pihak Auto 2000 Jember, yang tidak mematuhi Perbup mengenai pembebasan tanah untuk proyek pembangunan doble way. Atas kejadian ini, dia mempersilahkan pemkab untuk menilai hukuman yang pantas diberikan kepada Auto 2000 Jember. Walaupun pada akhirnya pihak Auto 2000 Jember bersedia mengikuti kemauan Pemkab Jember untuk membebaskan tanahnya, tetapi hati sejumlah Dewan telah terlanjur sakit.