Ternyata, tidak semua sekolah mengalami kasus kekurangan guru, seperti yang banyak digembar-gemborkan di media massa. Bahkan dilaporkan, jumlah guru untuk SMP dan SMA Negeri, mengalami kelebihan. Kondisi semacam ini, yang membuat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Jember, mengambil langkah untuk mengatasinya. Disebutkan, mereka telah melakukan pemetaan jumlah guru di tingkat SMP dan SMA Negeri di seluruh Kabupaten Jember, untuk mengetahui jumlah jam mengajar para gurunya. Tindakan ini terpaksa dilakukan, untuk menghindari terjadinya kasus kelebihan dan kekurangan tenaga guru, di sejumlah sekolah.
Kepala BKD Pemkab Jember, Miati Alfin SH, kepada sejumlah awak media, Hari Selasa siang, menjelaskan, saat ini, pihaknya telah melakukan pemetaan tanaga pendidik, yang statusnya sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam kegiatan pemetaan tadi, dia melakukan koreksi atas jumlah jam mengajar guru di sebuah sekolah, dengan menggunakan standart minimal 24 sampai 30 jam pelajaran, dalam kurun waktu seminggu. Di beberapa sekolah, seringkali terjadi kasus kelebihan guru untuk beberapa bidang studi, seperti Biologi, Fisika dan Matematika. Kondisi ini, dapat dilihat dari kurangnya jam mengajar dari beberapa guru di bidang tadi, sehingga mereka harus mengajar di bidang studi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pendidikannya. Dia mencontohkan, jumlah guru Matematika di SMA 2 sebanyak 7 orang, padahal dengan 6 orang saja, sudah cukup untuk menangani seluruh mata pelajaran matematika siswanya, mulai dari Kelas 1 sampai Kelas 3. Sehingga, di sekolah yang terletak di kawasan Kampus Tegalboto tadi, mengalami kelebihan 1 orang guru mata pelajaran matematika. Alvin menandaskan, kondisi ini tidak diharapkan oleh BKD Pemkab Jember dan akan segera menerbitkan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Pemkab Jember, untuk melakukan pemindahan guru ke sekolah lain, yang masih mengalami kekurangan guru di bidang studi tertentu.
Tidak hanya itu, menurut Alfin, kebijakan yang dibuatnya kali ini, juga bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah seluruh guru PNS di setiap SMP dan SMA sederajad di Kabupaten Jember, termasuk menertibkan jam kerja mereka.