Jumlah tersangka dalam kasus perampokan yang terjadi di Desa Seruni, Kecamatan Jenggawah, pada Tahun 2010 lalu, dipastikan bertambah. Seorang tersangka yang berperan sebagai penadah dalam kasus ini, berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Jember. Identitas tersangka adalah Salim alias Pak Rom, 39 tahun, warga Dusun Getem, Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger. Penangkapan dilakukan petugas pada Hari Minggu malam, dan 1 unit sepeda motor Honda Grand milik korban, bernama Zulaiha, 27 tahun, warga Desa Seruni, Kecamatan Jenggawah, berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Aith Alarino, kepada Soka Radio, Hari Senin siang, menuturkan, penangkapan terhadap tersangka Salim, merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka Edi. Warga Desa Suci, Kecamatan Panti ini, ditangkap terlebih dahulu sebagai penadah pertama dalam kasus perampokan di rumah korban. Selanjutnya, dari keterangan mereka terkuak nama Salim, yang menjadi penadah kedua dari barang-barang haram tadi. Edi disebutkan membeli barang hasil jarahan para perampok itu, kepada Basoni dan Bambang. Alith memaparkan, dua nama tadi adalah pelaku perampokan yang 2 minggu lalu sukses ditangkap Tim Resmob.
Diberitakan sebelumnya dalam Jurnal Soka, 4 kawanan perampok serta seorang penadahnya berhasil ditangkap polisi, atas sejumlah tindak pidana perampokan di Desa Seruni, Kecamatan Jenggawah, kasus pencurian di Jalan Jawa, dan Kecamatan Panti. 4 orang termasuk tersangka Bambang dan Basoni dilumpuhkan petugas, dengan masing-masing sebutir timah panas di kaki kiri mereka.