Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur, Himawan Estu mengaku tidak mempersoalkan jika Pemkab Jember tak melaksanakan evaluasi Gubernur atas APBD Jember tahun 2018. Demikian disampaikan Himawan menanggapi pernyataan Bupati Jember Faida yang menolak untuk menggeser anggaran mamin senilai 13 miliar rupiah di bagian umum.
Saat dikonfirmasi Via telepon seluler, Himawan menyampaikan, evaluasi Gubernur pada prinsipnya untuk menyesuaikan regulasi dan asas kewajaran. Sehingga Gubernur memberi petunjuk kepada pemerintah daerah, manakala ada anggaran yang dinilai tidak wajar atau tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Kendati demikian, lanjut Himawan, tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan evaluasi tersebut, jika anggaran tersebut dirasa penting untuk program kegiatan daerah. Hanya saja, jika di kemudian hari ditemukan adanya penyimpangan atau ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah itu sendiri.
Seperti diketahui total anggaran mamin yang diajukan Pemkab Jember dalam R-APBD tahun 2018 mencapai Rp33,7 milyar. Dimana 13 miliar rupiah diantaranya melekat di bagian umum. Gubernur menilai anggaran mamin tersebut terlalu besar dan mengandung pemborosan anggaran. Untuk itulah Pemkab diminta agar anggaran mamin di bagian umum dikurangi secara signifikan dan dialihkan untuk program kegiatan prioritas.