Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2012 di Kabupaten Jember, dipastikan masih terhadang permasalahan yang sama dengan tahun sebelumnya. Data yang dirilis Dinas Pendapatan (Dispenda) Pemkab Jember menyebutkan, jumlah tunggakan PB Tahun 2011 di 3 wilayah kecamatan dalam Kota Jember, mencapai 50%. Sedangkan untuk daerah pedesaan, kondisinya jauh lebih baik, karena telah 90% terbayarkan.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Pemkab Jember, Suprapto, kepada sejumlah awak media, Hari Jumat pagi, diperkirakan, kendala yang akan dialami dalam upaya penarikan PBB di Tahun 2012 ini, akan sama dengan yang terjadi pada Tahun 2011 lalu. Banyaknya properti berupa tanah dan bangunan di wilayah perkotaan yang kepemilikannya didominasi oleh orang luar daerah, membuat petugas penagih pajak kesulitan untuk melakukan penarikan. Tidak hanya itu saja, Dispenda juga pernah melakukan percobaan menarik pajak ke rumah pemilik sejumlah bangunan di Kota Jember yang beralamat di Surabaya. Tetapi, pada saat petugas penagih pajak ini sampai di alamat yang dituju, ternyata orangnya tidak ada. Bahkan, data yang dimiliki Dispenda menyebutkan, 50% jumlah pajak di perkotaan, statusnya masih piutang Dispenda. Padahal, nilai keseluruhan PBB di perkotaan jumlahnya hampir Rp. 25 Milyar. Sedangkan di daerah pedesaan, yang meliputi 28 wilayah kecamatan, PBB sudah terbayar 90% dari jumlahnya kurang lebih Rp. 55 Milyar. Akibat adanya permasalahan ini, maka harus ada alternatif baru untuk penarikan pajak. Sebenarnya, Dispenda tengah mempersiapkan konsep penarikan pajak langsung lewat mekanisme transfer rekening bank kepada objek pajak, tetapi masalah ini masih dalam perencanaan. Jika metode baru itu terlaksana, Suprapto menegaskan, diharapkan penarikan pajak di Jember akan lebih mudah untuk dilaksanakan.