Komisi pemilihan umum Kabupaten Jember Menilai, masukkan masyarakat terkait Calon Legislatif Partai Nasdem, Mirza Rahmulyono yang diduga memiliki keanggotaan ganda di Partai Gerindra merupakan urusan internal Partai Politik. Dengan demikian, Mirza bisa dipastikan tetap terdaftar sebagai Caleg, yang akan bertarung pada Pemilu Legislatif tahun 2019 mendatang.
Ketua KPU Jember, Achmad Anis kepada sejumlah wartawan menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, KPU berkewajiban untuk menindaklanjuti seluruh pengaduan masyarakat yang masuk, terkait rekam jejak Calon Legislatif yang lolos Daftar Calon Sementara. Untuk itulah, pada hari ini, Rabu (29/8/2018) pihaknya memanggil seluruh pihak-pihak terkait, untuk mengklarifikasi masukan masyarakat, termasuk keanggotaan ganda yang dimiliki Caleg Nasdem, Mirza.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian KPU, lanjut Anis, keanggotaan ganda Mirza tersebut, dinilai sebagai persoalan internal Partai Politik, sehingga penyelesaiannya pun diserahkan kepada Partai bersangkutan. Karena pada dasarnya, Mirza sudah memenuhi seluruh persyaratan pencalonan, sehingga persoalan ini tidak sampai menggugurkannya sebagai Caleg Partai Nasdem pada Pileg 2019 mendatang.
Sementara itu, Mirza menegaskan tidak ada masalah terkait pencalegannya pada Pileg tahun 2019 mendatang. Bahkan dirinya sudah membuat surat pernyataan bahwa dia tidak pernah terlibat apapun, atau masuk dalam kepengurusan Partai Gerindra.
Seperti diketahui sebelumnya, KPU Jember menerima masukan masyarakat, bahwa Caleg Nasdem Dapil 5 Jember, Mirza Rahmulyono diduga memiliki keanggotaan Ganda di Partai Gerindra. Mirza tercatat sebagai pengurus harian, Partai berlambang Burung Garuda Tersebut.