Lebih dari setahun bergulir, kasus dugaan penyelewengan beras untuk rakyat miskin (Raskin) di Desa Sumberdanti, Kecamatan Sukowono, akhirnya kembali menggeliat. Pasalnya, dari hasil penyelidikan yang memakan waktu tidak sebentar itu, Kepala Desa (Kades) Sumberdati berinisial SN, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jember. Dengan penyandangan status sebagai tersangka ini, maka dalam waktu dekat, wanita berusia 42 tahun itu, akan menjalani masa penyidikan di Mapolres Jember.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Alith Alarino, saat dikonfirmasi masalah ini, membenarkan, jika Kades SN memang telah ditetapkan jajarannya sebagai tersangka. Bahkan, perwira muda asal Sidoarjo itu, mengaku, dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat kepada Bupati Jember, untuk mendapatkan ijin melakukan pemeriksaan kepada orang nomor satu di Desa Sumberdanti, Kecamatan Sukowono itu. Kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh jajarannya dirasa cukup, dan barang bukti yang di tangan jajarannya, sudah memenuhi syarat untuk meningkatkan status SN dari saksi menjadi tersangka. Lebih jauh, Alith menjelaskan, sebelum penetapan status tersangka dilakukan, Tim Penyidik Satreskrim Polres Jember sempat memanggil 7 orang saksi, seluruhnya adalah warga Desa Sumberdanti, yang dalam kasus ini menjadi pihak yang diuntungkan, karena mendapatkan jatah raskin meskipun pemberian itu bukan menjadi hak mereka.
Diberitakan sebelumnya dalam Jurnal Soka, kasus dugaan penyelewengan raskin ini dilaporkan oleh sejumlah warga Desa Sumberdanti, karena mendapati penyaluran raskin yang tidak sesuai dengan jatah yang diberikan Bulog Jember untuk masyarakat di desanya.