Dikenal sebagai daerah penghasil tembakau, kabupaten Jember memiliki beberapa industri rokok baik yang berskala besar maupun menengah. Agar pemilik industri rokok di Kabupaten Jember tidak melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang cukai rokok, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember melakukan sosialisasi Undang-Undang Cukai Rokok kepada pemilik usaha rokok.
Kepala Disperindag kabupaten Jember Anas Ma'ruf menerangkan, dahulu industri rokok di kabupaten Jember berjumlah tidak kurang dari 100. Seiring berjalannya waktu saat ini hanya ada hanya sekitar 9 industri rokok yang dinyatakan telah memiliki legalitas cukai rokok.
Anas berharap, produsen rokok di Jember hendaknya mematuhi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Karna pelanggaran atas undang-undang tersebut bisa membuat pemilik perusahaan dikenai hukuman penjara dan denda. Pelanggaran terhadap cukai antara lain, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai bekas, serta rokok polos atau rokok tanpa pita cukai.
Anas menambahkan, selain pemilik industri pelaku usaha yang memperdagangkan rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan Undang-Undang tersebut.