Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Jawa Timur terus menggalakkan gerakan melindungi hak pilih atau GMHP. Dengan gerakan tersebut, diharapkan seluruh masyarakat Jawa Timur, memperoleh hak pilihnya untuk pemilu 2019 mendatang.
Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan, GMHP ini dilakukan, sesuai dengan arahan KPU RI agar KPU Daerah melakukan pencermatan kembali, terhadap DPT yang ditetapkan beberapa waktu lalu. Tujuannya tidak lain agar masyarakat yang sudah memenuhi syarat tidak kehilangan hak pilihnya.
Menurut Gogot, salah satu upaya yang dilakukan untuk melindungi hak pilih masyarakat, ialah dengan cara membuka posko pengaduan yang difokuskan di kelurahan dan desa. Masyarakat yang sudah memenuhi syarat, namun belum masuk daftar pemilih tetap, bisa melapor ke posko pengaduan.
Lebih jauh Gogot menyampaikan, seluruh temuan hasil pencermatan, baik pemilih yang belum masuk DPT maupun DPT yang tidak memenuhi syarat, akan diplenokan kembali oleh masing-masing KPU Kabupaten-Kota. Baru kemudian akan dilanjutkan di tingkat Provinsi hingga KPU RI.