Tertangkapnya 3 sindikat peredaran obat berbahaya atau okerbaya beberapa waktu lalu. Polisi terus melakukan pengembangan terkait asal mula barang haram tersebut didapatkan. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskoba Polres Jember AKP Miftahul Huda saat dikonvirmasi wartawan.
Kepada beberapa wartawan Huda menyampaikan, dengan tertangkapnya 3 orang sindikat pengedar okerbaya jenis pil putih berlogo y sebayak 2260 pil, beberapa hari lalu. Pihaknya terus kembangkan terkait dari mana barang haram tersebut didapatkan.
Dari pengakuan tersangka berinsial OI warga Kaliwates, lanjut Huda, menyampaikan, bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang tak di kenal dari Kabupaten Lumajang.
Dari keterangan tersangka tersebut, lanjut Huda, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Lumajang untuk mengusut tuntas kasus peredaran okerbaya tersebut. Huda berharap dengan adanya kerjasama nanti, kabupaten jember bisa terhindar dari peredaran barang haram yeng bisa merusak generasi bangsa tersebut.
Diketahui sebelumnya, Satnarkoba Polres Jember, Rabu siang berhasil meringkus 3 sindikat pengedar obat keras berbahaya, di TKP yang berbeda. Ketiga tersangka diantaranya berinisial ZR warga kelurahan Mangli Kaliwates, OI warga jalan lumba-lumba Kaliwates dan AH warga kelurahan kelurahan Kepatihan Kaliwates. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke tiga tersangka di jerat palas 196 sub 197 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda 1,5 milyar.