Gara-gara hal sepele, NM warga desa Kasiyan Timur kecamatan Puger, nekat aniyaa Wahyu Adi Saputra seorang pelajar, yang merupakan tetangganya sendiri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Puger.
Kapolsek Puger, AKP Sudaryanto kepada wartawan menceritakan, awalnya, pada tanggal 27 Oktober lalu, pihak Kepolisan mendapatkan laporan dari seorang pelajar bernama Wahyu Adi Saputra, bahwa dirinya telah menjadi korban penganiyaan oleh tetangganya sendiri.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih jauh. Setelah 23 hari melarikan diri, lanjut Sudaryanto, akhirnya polisi berhasil meringkus NM. Guna penyelidikan lebih jauh, tersangka di gelandang ke Mapolsek Puger.
Lebih jauh Sudaryanto menyampaikan, dari pengakuan tersangka, penganiyaan terjadi, karena dirinya tersinggung oleh korban, dimana saat disapa, korban tidak menghiraukannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.