70 rekanan Dinas Kesehatan yang belum terbayar hingga akhir tahun anggaran 2018, nampaknya harus sabar menunggu hingga penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 mendatang. Sebab, berdasarkan aturan pengelolaan keuangan negara, seluruh kegiatan dan pembayarannya sudah harus rampung, sebelum tahun anggaran berakhir.
Demikian disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Jember, Hermanto Rahman, saat dikonfirmasi wartawan. Menurutnya, jika Dinas Kesehatan belum mencairkan anggaran untuk program kegiatan yang sudah dilaksanakan melewati tanggal 31 Desember 2018, maka uang tersebut secara otomatis akan kembali masuk ke Kas daerah dan terkunci.
Proyek yang belum terbayar tersebut, dianggap sebagai hutang Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) kepada rekanan dan baru bisa dibayarkan pada perubahan APBD Tahun 2019. Sebab, dalam APBD 2019 awal yang sudah di tetapkan November 2018 lalu, belum direncanakan pembayaran hutang kepada pihak ketiga.
Jika melihat mekanisme pengerjaan proyek pemerintah selama ini, biasanya tidak ada konsekuensi jika Pemkab terlambat membayar kepada rekanan yang sudah menyelesaikan pekerjaannya. Yang ada hanya sanksi denda kepada rekanan jika terlambat menyelesaikan pekerjaannya.
Diberitakan sebelumnya 70 lebih rekanan Dinas Kesehatan yang sudah menyelesaikan pekerjaannya per tanggal 17 Desember lalu, hingga saat ini belum dibayar. Hal ini terjadi akibat Dinas Kesehatan terlambat menyelesaikan administrasi pencairan. Akibatnya rekanan yang meminjam dana Perbankan terancam harus menanggung denda keterlambatan pelunasan.