FH seorang pencuri spesialis rumah dan perumahan kosong yang ditinggal berpergian keluar kota oleh pemiliknya berhasil diringkus aparat Kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka meringkuk dibalik jeruji Mapolsek Sumbersari.
Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustofa Kamil menceritakan, penangkapan tersangka, bermula dari laporan korban bernama Suminah warga perum Taman Bambu Kelurahan Wirolegi, bahwa dirinya sudah menjadi korban pencurian saat dirinya berpergian keluar kota beberapa waktu lalu. Dari laporan tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasilnya, aparat bersama warga berhasil mengamankan tersangka saat melakukan aksinya. Guna penyelidikan lebih jauh, pelaku berserta barang bukti 1 pompa air, 1 buah tas, 1 buah tabung gas LPG dan 1 buah sepeda mini digelandang ke Mapolsek Sumbersari untuk diproses lebih lanjut.
Lebih jauh Faruk menyampaikan, modus yang digunakan tersangak dalam menjalakan aksinya dengan melakukan pemetaan dan pengintaian terlebih dahulu di rumah - rumah dan perumahan kosong. Setelah sasaran dianggap benar - benar rumah tersebut kosong, tersangka langsung menjalankan akisnya dan menjarah barang berharga milik korbannya.
Dari pengakuan tersangka, kata Faruk, dirinya sudah melancakan aksinya sebanyak tiga kali di tempat yang berberda. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun.