Pro-kontra soal aktifitas pertambangan di Kabupaten Jember, sampai sekarang masih terus saja terjadi. Setelah diterbitkannya Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Propinsi Jatim, yang menyebutkan Jember mempunyai kawasan pertambangan, ternyata tidak membuat Pemkab Jember berani untuk langsung melakukan penambangan, sebelum Perda RTRW Jember disyahkan Dewan. Sementara itu, DPRD Kabupaten Jember memilih untuk menyuarakan pengoptimalan sektor selain pertambangan. Mereka berdalih, dalam RTRW Jatim terdapat ketidak-singkronan antara peta wilayah, dengan penjelasannya. Dalam peta wilayah, Kabupaten Jember disebutkan memiliki daerah pertambangan, tetapi dalam penjelasannya, Jember hanya disebutkan mempunyai kawasan perkebunan, konservasi, perdagangan, pariwisata, pertanian, permukiman dan bandar udara perintis, tanpa menyebutkan adanya sektor pertambangan.
Kapala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Jember, Drs. M. Thamrin, menjelaskan, Jember mempunya kawasan yang dapat ditambang. Tetapi terkait kelayakan untuk melakukan penambangan tadi, Pemkab Jember tidak dapat menentukannya, karena untuk mengetahui hal itu menjadi kewenangan penuh dari para ahli atau pakar. Kalaupun dalam RTRW Jatim menyatakan adanya kawasan pertambangan di wilayah Kabupaten Jember, namun semua itu harus dikaji terlebih dahulu dan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Sayangnya, Thamrin enggan menyebut wilayah Kabupaten Jember yang menjadi kawasan pertambangan tadi.
Sementara itu, anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Jember, Ayub Junaidi, mengatakan, walaupun RTRW Jatim sudah disetujui Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan sudah ditetapkan oleh DPRD Propinsi Jawa Timur, tetapi dia masih meragukan, apakah penetapannya sudah didahului dengan pelaksanaan uji publik. Pasalnya, DPRD Jember sebagai representasi dari rakyat Jember, belum pernah diberitahu tentang pelaksanaan uji publik itu sebelumnya. Walaupun di Jember menurut peta wilayah dalam Perda RTRW Jatim disebutkan tentang adanya kawasan pertambangan yang sudah tidak dapat dihapus lagi, tetapi persoalan eksploitasinya harus mendapatkan pengesyahan terlebih dahulu dari DPRD dan Pemkab Jember. Apalagi dalam keterangan lebih lanjut terdapat sesuatu yang kontra produktif, karena wilayah Jember disebutkan untuk kawasan perkebunan, konservasi, perdagangan, pariwisata, pertanian, permukiman dan bandar udara perintis, tanpa menyebutkan adanya kegiatan pertambangan. Dia menegaskan, dalam pengambilan keputusan terkait aktifitas pertambangan, pemerintah harus berhati-hati. Alasannya, dari sisi positif aktifitas pertambangan memang menghasilkan pemasukan ke PAD yang cukup besar, namun dampak negatifnya terhadap kerusakan lingkungan, juga tak kalah besarnya. Atas kondisi ini, Ayub menghimbau agar aktifitas pertambangan tidak dilakukan di Kabupaten Jember, tetapi lebih dilakukan optimalisasi penggarapan atas sektor-sektor lainnya.