Masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) masih bisa menyalurkan hak suaranya dengan menggunakan E-KTP atau surat keteranga di TPS tempat tinggal masing - masing. Hal tersebut diambil sesuai hasil kesepakatan antara KPU RI bersama DPR RI beberapa waktu lalu.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Jember Rima Diana Puspita kepada beberapa wartawan. Menurut Rima, sejauh ini dari data KPU terdapat sedikitnya 568 orang di 19 Kecamatan belum masuk DPT. Dari jumlah tersebut terbanyak berada di Kecamatan Patrang dan Kaliwates. Meski demikian masyarakat yang belum masuk DPT masih bisa menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan E-KTP atau suket.
KPU akan menyiapkan form daftar pemilih khusus (DPK) di setiap TPS untuk mendata masyarakat yang menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan E-KTP. Namun yang harus menjadi catatan, lanjut Rima, pemilih menggunakan E-KTP hanya bisa dilakukan di TPS domisilinya satu jam sebelum ditutup.
Diberitakan sejumlah media Nasional, rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU dan Bawaslu diperoleh kesimpulan, E-KTP dan surat keterangan bisa dipakai untuk menyalurkan hak pilih bagi masyarakat yang belum masuk DPT. Meski demikian Komisi II minta Kemendagri mempercepat proses pencetakan E-KTP bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman data, paling lambat 31 Maret memdatang. Sehingga diharapkan 17 April nanti penggunaan suket sangat minim atau bahkan tidak ada sama sekali.