Jajaraan Polsek Jenggawah, Senin (18/2/2019) berhasil mengamankan dua orang peredaran dan 1 orang pengguna nerkotika jenis sabu - sabu. Dari tangan para pelaku, aparat Kepolisian berhasil mengankan barang bukti sabu - sabu seberat 2,4 gram.
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah IPTU Ahmad Rinto menyampaikan, penangkapn ke tiga pelaku bermula ketika pihaknya berhasil mengankan seorang pemuda warga Mumbulsari berinisal MR di dusun Renes desa Wirowongso karena ketahuan memiliki sabu - sabu seberat 0,2 gram yang disimpan dalam handpone miliknya.
Dari keterangan pelaku, lanjut Rinto, barang haram tersebut akan di konsumsi sendiri. Sedangkan dari mana barang haram, tersebut di dapat, pelaku mengaku beli kepada 2 orang berinisal AW dan HS warga Mumbulsari. Dari informasi tersebut, aparat langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut di dusun Mandigu desa Suco. Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengankan barang bukti seberat 2,2 gram sabu - sabu dan uang Rp 1.750.000.
Guna penyelidikan lebih jauh, ketiga pelaku digelandang ke Mapolsek Jenggawah untuk diproses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanngungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat undang - undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.