Seluruh Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019, wajib melaporkan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum. Jika tidak, maka Caleg yang terpilih dari Partai tersebut, tidak bisa dilantik menjadi anggota Parlemen. Demikian disampaikan Komisioner KPU Jember, Achmad Hanafi usai mengisi Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye, atau Sidakam Selasa (18/9/2018) siang.
Hanafi menjelaskan, pelaporan dana kampanye peserta Pemilu dilakukan dengan dua cara, yakni secara online melalui Sidakam dan pemberkasan secara manual. Laporan dana kampanye tersebut, selanjutnya akan diaudit oleh Badan Audit Independen, dan hasilnya akan dipublis ke masyarakat umum.
Jika kemudian, terdapat peserta Pemilu yang tidak melaporkan dana kampanyenya, atau terdapat pelanggaran dalam pelaporan dana kampanye, maka Caleg terpilih dari Partai tersebut tidak akan dilantik sebagai anggota Parlemen.
Oleh sebab itulah, tambah Hanafi, pada hari ini, Selasa (18/9/2018) KPU Jember memberikan Bimbingan teknis kepada operator masing-masing Parpol, terkait tata cara pelaporan dana kampanye secara online melalui Sidakam. Dengan demikian diharapkan, tahapan Pemilu tahun 2019 berjalan dengan lancar.