Polres Jember berhasil menangkap pengedar dan pembeli sabu-sabu yang beroperasi di wilayah kelurahan Sumbersari, Jumat (17/8/2018) malam. Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,08 gram.
Kanit Sat Narkoba Polres Jember, AKP Miftahul Huda menceritakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu, di jalan letjend Pandjaitan kelurahan Sumbersari. Pihaknya langsung melakukan pengintaian dan tak berselang lama, ada seorang pemuda yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.
Setelah diamankan di Mapolres Jember, tersangka berinisial DK warga Patrang, mengakui akan membeli narkoba jenis sabu-sabu kepada SA warga Kaliwates. Dari keterangan DK, Polisi langsung memancing SA, dengan membuat janji untuk transaksi narkoba. Setibanya di lokasi, Polisi langsung mengamankan SA dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,08 gram.
SA beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Jember. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar.