Bertempat diaula Rupatama Polres Jember, Rabu siang Polres Jember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Jember melakukan penandatangan MoU pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menerangkan, dibuatnya sentra Gakumdu ini sebagai upaya mempersiapkan diri penanganan perkara pelanggaran Pilkada Jatim pada 2018 mendatang. bertempat di Kantor Panwaskab Jember, jumlah personil yang dilibatkan sebanyak 22 orang. 12 orang dari polres Jember, 5 orang dari Kejari Jember dan 5 orang dari Panwaskab Jember.
Menurut Kapolres seluruh personil yang ditugasklan disentra Gakumdu masing-masing sudah mencamtumkan nomor telephon yang bisa dihubungi masyarakat yang membutuhkan pelayanan selama 24 jam. Selama jam kerja mereka akan berada dikantor sedangkan diluar jam kerja akan stanbye on call atau siap hadir saat dibutuhkan.
Kapolres menerangkan, untuk teknis penanganan, Panwaskab terlebih dahulu akan melakukan filterisasi untuk menentukan apakah laporan yang diajukan masuk kategori tindak pidana pemilu atau bukan. Hanya yang masuk kategori tindak pidana pemilu saja yang akan diproses di sentra Gakumdu.
Sementara itu, Kajari Jember Ponco Hartanto menerangkan, prosses penanganan perkara sengketa Pilkada tergolong cepat. Sesuai aturan yang berlaku di tingkat panwaskab hanya dibutuhkan waktu selama 7 hari, di Polres untuk proses penyidikan dibutuhkan waktu 14 hari dan di Kejari Jember untuk meneliti kelengkapan berkas, apakah layak untuk disidangkan atau tidak serta terpenuhi syarat formil dan materiilnya hanya dibutuhkan waktu selama 5 hari. Untuk itu Ponco berharap seluruh unsur Gakumdu mulai dari Panwaskab, Polres dan Kejari jember bisa bersinergi dengan baik.