Dalam tempo waktu seminggu, Polres Jember berhasil menangkap kembali Tajuddin Wafa tahanan narkoba yang kabur saat hendak disidang di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (15/5/2018). Tajuddin ditangkap saat berada di Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, pada hari Rabu (23/5/2018).
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, begitu terdakwa kabur saat hendak disidang di Pengadilan, pihaknya langsung menerjunkan Tim Gabungan Resmob dan Reskoba untuk memburunya. Bahkan, polisi juga memeriksa keluarga terdakwa untuk mengetahui keberadaannya.
Dari penyelidikan yang dilakukan, lanjut Kusworo, pihaknya berhasil melacak keberadaan terdakwa di Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Dan pada hari Rabu (23/5/2019) terdakwa berhasil ditangkap di tempat persembunyiaannya dan langsung di bawa ke Mapolres Jember untuk diserahkan kembali ke pihak Pengadilan Negeri Jember.
Selain menangkap Tajuddin, lanjut Kusworo, polisi juga berhasil menangkap isteri Tajuddin berinisial PJ yang membantu terdakwa saat kabur dari Pengadilan Negeri Jember.
Kepala Seksi Pidana Umum Pengadilan Negri Jember, Cahyo Madiastrianto mengapresiasi kinerja pihak kepolisan yang sudah berhasil menangkap kembali Tajuddin. Dalam waktu dekat Pengadilan Negeri akan mengagendakan kembali persidangan kasus narkoba yang menjerat terdakwa.