Rekomendasi BPK agar masing-masing anggota dewan mengembalikan kelebihan gaji tahun 2017 senilai 12 juta rupiah, merupakan dampak dari kesalahan peraturan Bupati yang tidak sesuai dengan PERMENDAGRI 62 tahun 2017. Demikian disampaikan anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember Alfian Andri Wijaya.
Menurut Alfian, jika mengacu pada PERMENDAGRI 62 dan Pp 18 tahun 2017, Kabupaten Jember masuk kelompok daerah dengan kemampuan keuangan tinggi. Sehingga dengan dikembalikannya sejumlah fasilitas seperti mobil Dinas dan perumahan, maka gaji anggota dewan naik 6 sampai 7 kali lipat dari representasi pimpinan DPRD.
Namun yang dijadikan acuan oleh BPK adalah perbup nomor 5 tahun 2018, yang isinya tidak sesuai dengan PERMENDAGRI 62 maupun PP 18. Dimana dalam PERBUP tersebut menilai Kabupaten Jember sebagai daerah dengan kemampuan keuangan rendah, sehingga gaji anggota dewan ditetapkan di titik terendah. Akibatnya terlihat seolah-olah gaji yang diterima anggota dewan tahun 2017 lalu terlalu tinggi.
Disisi lain lanjut Alfian, DPRD Jember juga tidak pernah mengajukan protes, meskipun peraturan yang dikeluarkan Bupati tidak sesuai dengan PERMENDAGRI maupun PP. Karena itulah BPK menilai tidak ada persoalan dengan PERBUP tersebut, sehingga anggota dewan direkomendasikan untuk mengembalikan kelebihan gaji tahun 2017 senilai masing-masing 12 juta rupiah.