Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan Polisi Hutan (Polhut) Balai Taman Nasional Meru Betiri (TNMB), seorang warga asal Kecamatan Tempurejo dan Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, akhirnya berhasil diamankan. Dua warga yang diduga telah melakukan perburuan di kawasan hutan konservasi TNMB itu, masing-masing bernama Sutrisno, 44 tahun, warga Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, dan Busa, 40 tahun, warga Kecatamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Keduanya ditangkap di pinggir jalan Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, Hari Senin malam, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Alith Alarino, S.Ik, kepada sejumlah wartawan, Hari Selasa siang, menuturkan, penangkapan ini dilakukan oleh Polhut TNMB, karena yang bersangkutan dicurigai telah melakukan perburuan di kawasan hutan. Sebelum ditaangkap, para pelaku sempat berusaha melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran antara keduanya dengan jajaran Polhut. Setelah berhasil dilumpuhkan dan diintrogasi di lokasi kejadian, Polhut lantas memeriksa pondok di tengah hutan, yang didirikan oleh kedua pelaku. Di lokasi itu, petugas menemukan 4 potong kaki dan kepala babi hutan alias celeng. Sedangkan dari tangan Sutrisno dan Busa, petugas mengamankan 20 kilogram daging babi hutan. Menurut pengakuan mereka, rencananya daging itu akan dibawa ke kawasan Ambulu. Namun untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam kepada para pelaku. Sementara itu, terkait status mereka, masih sebatas sebagai saksi dan belum dinyatakan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan, Alith menerangkan, karena dikhawatirkan mereka adalah penyuplai daging oplosan di wilayah Kecamatan Ambulu.