Pengendar obat berbahaya (okerbaya) lintas Kecamatan, diringkus aparat Kepolisian. Dari tangan para tersangka Polisi berhasil mengankan barang 250 butir obat warna kuning, 800 buti warna putih logo y, dan uang hasil transaksi Rp 1.950.000.
Kapolsek Tempurejo AKP Suhartanto menceritakan, saat pihak Kepolisian melakukan patroli rutin dalam rangka mencintakan Kamtibmas dibawah payung hukum Polsek Temurejo, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat dusun Sumberejo desa Pondokrejo, bahwa ditempat tersebut ada transaksi jual beli okerbya.
Dari informasi tersebut, Polisi langsung menuju TKP untuk melakukan lidik. Benar saja, sesampainya di TKP, pihaknya melihat 2 orang pengedar sedang transaksi dan langsung melakukan pengamanan, kepada kedua tersangka. Guna penyelidikan kedua tersangka beserta barang bukti , 25 plastik klip berisi obat warna kuning sebanyak 250 butir, 160 plastik klip berisi obat warna putih logo Y sebanyak 800 butir, uang tunai sebesar Rp. 1.950.000, dan 2 unit handpone digelandang ke Mapolsek untuk diprose lebih jauh.
Lebih jauh Suhartanto menyampaikan, dari keterangan kedua tersangka mereka merupakan jaringan bandar antar Kecamatan yang beraksi di Kecamatan Tempurejo dan Mumbulsari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berinisial IL warga Tempurejo dan MA warga Mumbulsari dijerat Pasal 196 SUB 197 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.