Dua pemuda berinisial RI dan RO warga kelurahan Wirolegi kecamatan Sumbersari, digelandang ke Mapolsek Sumbersari, setelah ketahuan pesta narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (17/1/2019) malam. Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengankan barang bukti sabu-sabu 0.35 gram.
Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustofa Kamil menyampaikan, kedua pelaku pengguna sabu-sabu berhasil diamankan, setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat sekitar yang resah kerana daerah mereka sering dijadikan tempat pesta barang haram tersebut.
Faruk menceritakan, kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut seberat 0,35 gram seharga 1.200.000 ribu rupiah, dari seorang bandar berinsial FN. Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Sumbersari untuk diproses hukum lebih lanjut.
Lebih jauh Faruk menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. Sementara, pengedar sabu-sabu berinisial FN sampai saat ini, masih dalam proses pengejaran pihak Kepolisian.